Kebijakan Cerdas dan Inspiratif Anies Baswedan Akan Diangkat Ke Tingkat Nasional
![DKI Jakarta, Anies Baswedan](https://businessmential.com/wp-content/uploads/2023/06/DKI-Jakarta-Anies-Baswedan.jpg)
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan serangkaian kebijakan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan yang inovatif tersebut adalah menggratiskan pajak untuk rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Pada tahun 2022, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 yang berisi kebijakan penggratisan pajak untuk rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan. Pajak yang dibebaskan adalah Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Objek pajak yang berfungsi sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan dikenakan tarif nol persen.
Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen. Regulasi ini mengatur tentang pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan pengakuan terhadap peran penting kegiatan keagamaan dalam masyarakat. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meyakini bahwa kegiatan keagamaan memiliki dampak positif dalam membangun moral, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memberikan insentif pajak kepada tempat kegiatan keagamaan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan dan pengembangan kegiatan tersebut.
Keputusan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggratiskan pajak untuk rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan merupakan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan, pengakuan terhadap peran penting kegiatan keagamaan, dan aspirasi untuk membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Sebagai calon presiden 2024 yang diusung oleh koalisi perubahan, semua berharap peraturan kepala daerah yang diterbitkan oleh Anies Baswedan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. kebijakan Anies ini memiliki isu menarik sebagai gagasan untuk meningkatkan aksesibilitas kegiatan keagamaan, memperkuat hubungan antarumat beragama, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.